Thursday, 17 July 2014

Masa Lalu


Kepada masa lalu

Aku ingin melupakanmu

Menghapusmu dari jejak hidupku

Berusaha tak melihatmu

Atau berpura-pura tak memperdulikanmu

Cinta


Aku banyak bertanya tentang makna cinta

Makna kasih dan sayang

Yang membuat mereka tersenyum bahagia

Menangis dan menderita

Namun tetap menginginkan cinta

Tuesday, 1 July 2014

Cerpen : I Love You

Sudah lama aku tak melihatnya. Mungkin sudah 7 tahun. Sejak aku masih duduk di bangku sekolah atas sampai saat aku telah menjadi pegawai bank di salah satu bank swasta di Jakarta. Hari ini, takdir kembali mempertemukan aku dengannya, cinta pertamaku.

Monday, 16 June 2014

Akuntansi Biaya


Biaya merupakan pengorbanan sumber-sumber ekonomi saat ini yang diukur dengan satuan moneter (nilai / uang) untuk memperoleh manfaat di masa yang akan datang.
Macam-macam biaya:
1.      Biaya Bahan Baku
2.      Biaya Tenaga Kerja
3.      Biaya Overhead Pabrik

Monopoli Pasar (Ihtikar)


A. Pengertian Ihtikar
            Monopoli atau ihtikar  artinya menimbun barang agar yang beredar di masyarakat berkurang, lalu harganya naik. Yang menimbun memperoleh keuntungan besar, sedang masyarakat dirugikan(1). Menurut Adimarwan "Monopoli secara harfiah berarti di pasar hanya ada satu penjual"(2). Berdasarkan hadist :
عَنْ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ يُحَدِّثُ أَنَّ مَعْمَرًا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ  
Dari Sa'id bin Musayyab ia meriwayatkan: Bahwa Ma'mar, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa menimbun barang, maka ia berdosa'," (HR Muslim (1605). jelas monopoli seperti ini dilarang dan hukumnya adalah haram, karena perbuatan demikian didorong oleh nafsu serakah, loba dan tamak, serta mementingkan diri sendiri dengan merugikan orang banyak. Selain itu juga menunjukan bahwa pelakunya mempunyai moral dan mental yang rendah.

Larangan Dalam Jual-Beli


A.    LARANGAN BERSUMPAH DALAM JUAL BELI

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ خَلَفٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى ح و حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ مَعْبَدِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ((إِيَّاكُمْ وَالْحَلِفَ فِي الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ))
… dari Abi Kotadah; meriwayatkan: Rasulullah SAW bersabda,”Hindarilah bersumpah dalam jual-beli (perdagangan), sesungguhnya sumpah itu menjadikan laku (namun) kemudian hilang (barokahnya)”.

Rukun dan Syarat Jual-Beli Dalam Islam

Rukun jual beli antara lain : akad ( ijab qabul ), orang-orang yang berakad ( penjual dan pembeli ), dan ma’kud alaih ( objek akad ).Maka pembahasan kali ini membahas ketiga rukun tersebut beserta penjelasannya , sehingga kita dapat terhindar dari aktivitas jual beli yang tidak diridhoi oleh Allah SWT.
1. Akad ( ijab Qabul )
Hal pertama dalam rukun jual beli adalah akad , dimana Akad ialah ikatan kata antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan qabul dilakukan sebab ijab qabul menunjukkan kerelaan ( keridhoan ).
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...