Monday, 16 June 2014

Larangan Dalam Jual-Beli


A.    LARANGAN BERSUMPAH DALAM JUAL BELI

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ خَلَفٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى ح و حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ مَعْبَدِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ((إِيَّاكُمْ وَالْحَلِفَ فِي الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ))
… dari Abi Kotadah; meriwayatkan: Rasulullah SAW bersabda,”Hindarilah bersumpah dalam jual-beli (perdagangan), sesungguhnya sumpah itu menjadikan laku (namun) kemudian hilang (barokahnya)”.

Maksudnya adalah para pembeli akan membenarkan penjual yang bersumpah tersebut lalu membeli barang dagangannya sehingga si penjual meraup keuntungan dari harga dagangannya, di samping dagangannya menjadi laris. Akan tetapi, keberkahannya hilang. Si penjual hampir-hampir tidak mendapat manfaat dari keuntungannya. Boleh jadi ia diserang penyakit atau ditimpa musibah lainnya, atau sisa barang dagangannya rusak atau musibah lainnya. Faktor penyebabnya adalah terlalu banyak bersumpah dengan nama Allah dalam segala masalah, baik masalah besar maupun kecil. 

Dalam ayat lain Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antara kamu yang menyebabkan tergelincir kaki(mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan bagimu adzab yang pedih. Dan janganlah kamu tukar perjanjianmu dengan Allah dengan harga yang sedikit (murah), sesungguhnya apa yang ada di sisi Allah, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (An-Nahl: 94-95).

Setiap sumpah yang keluar dan mulut manusia harus dengan nama Allah. Dan jika sudah dengan nama Allah, maka harus benar dan jujur. Jika tidak henar, maka akibatnya sangatlah fatal.  Oleh sehab itu, Rasulululah SAW selalu memperingatkan kepada para pedagang untuk tidak mengobral janji atau berpromosi secara berlebihan yang cenderung mengada-ngada, semata-mata agar barang dagangannya laris terjual, lantaran jika seorang pedagang berani bersumpah palsu, akibat yang akan menimpa dirinya hanyalah kerugian.      
Manfaat dari hadis larangan bersumpah dalam jual beli adalah memberi peringatan kepada para pedagang bahwa sumpah dengan maksud melariskan barang dagangan akan menghapus barokah.
           
B.  LARANGAN MENIMBUN BARANG KEBUTUHAN POKOK

Sabda Rasulullah SAW:
وَ عَنْ مَعْمَرِ بْن ِعَبْدِ اللهِ رَضِيَ الله عَنْهُ عَنْ رَسُوْ الله صَلى الله عَليْهِ وَسَلم قالَ :لا يَحْتكِرُ إلاخَاطِىءُ. )رواه مسلم(

Artinya:
“Dari Ma’mar bin Abdullah r.a. dari Rasulullah SAW beliau bersabda: Tidaklah yang menimbun itu, agar barang naik, kecuali orang yang bersalah.”(HR Muslim).
يَحْتكِر : Menimbun
خَاطِىءُ : Orang yang melakukan kesalahan (dosa)
وعن أبى هريرة قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من احتكر حتكرة يريدان يغلى ها على المسلمين وهو خا طئ (رواه أ حمد).

Artinya:
“ Dari Abu Hurairah r.a ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: siapa yang menimbun serta timbun (barang) dengan maksud menaikkan harga bagi kaum muslim, maka orang itu adalah barsalah (berdosa).” (H.R. Ahmad).

وعن معقل بن يسار قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من دخل فى شى من اسعار المسلمين ليفليه عليهم كان حقا على الله أن يقعده بعظم من النار يوم القيا مة (رواه أحمد).
Artinya:
“Dari ma’qil bin yasar, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang mencampuri urusan harga bagi kaum  muslimin untuk tujuan menaikkan harga, maka Allah akan menempatkan dia didalam neraka pada kiamat nanti.” (H.R. Ahmad).

Perkataan menimbun maksudnya adalah memakan barang untuk tidak dijual. Secara lahiriah hadis diatas menunjukkan bahwa menimbun barang itu hukumnya adalah haram tanpa dibedakan antara makanan pokok manusia dengan binatang.
.           Kata Al-Ihtikar yaitu orang yang membeli makanan dan kebutuhan pokok masyarakat untuk dijula kembali, namun ia menimbun (menyimpan) untuk menunggu kenaikan harga. Ini merupakan pengertian secara terminologi. Kata al-Khaati’; Ar-Raqhib berkata “Al-khata’ adalah merubah arah. Monopoli adalah membeli barang perniagaan untuk didagangkan kembali dan menimbunnya agar keberadaaannya sedikit dipasar lalu harganya naik dan tinggi bagi si Pembeli.

Sehubungan dengan celaan melakukan penimbunan ini, telah disebutkan sejumlah hadis diantaranya:
Sabda Rasulullah SAW:
Dari ibnu Umar, dari Nabi SAW
مَنْ احْتَكَرَطَعَمًاأرْبَعِيْنَ لَيْلة فَقَدْبَرِىءَمِنَ اللهَ وَبَرِىءَ مِنْهُ
Artinya:
“Siapa yang menimbun makanan selama empat puluh malam sungguh ia telah terlepas dari Allah dan Allah berlepas dari padanya”
Al-Hakim meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi SAW
مَنِ احْتَكَرَحُكْرَة ًيُرِيْدُأنْ يُغَالِيَ بِهَاعَلَى ا لمُسْلِمِيْنَ فَهُوَخَطِئ
Artinya:
“Barang siapa yang menimbun barang terhadap kaum muslimin agar harganya menjadi mahal, maka ia telah melakukan dosa.”
Yang menjadi ilat (motivasi hukum) dalam larangan melakukan penimbunan adalah “kemudharatan yang menimpa orang banyak”. Sebab, kemudharatan yang menimpa orang banyak itu tidak terbatas pada makanan, pakaian, dan hewan, tetapi juga mencakup seluruh barang yang dibutuhkan orang.

Jadi jelas pengertian ihtikar adalah tindakan menyimpan harta, manfaat, atau jasa, dan enggan menjual dan memberikannya kepada orang lain yang mengakibatkan melonjaknya harga pasar secara drastis disebabkan persediaan terbatas atau stok barang hilang sama sekali dari pasar, sementara masyarakat, negara maupun hewan amat membutuhkan produk, manfaat, atau jasa tersebut. Ihtikar tidak saja menyangkut komoditas, tapi juga manfaat suatu komoditas, dan bahkan jasa dari para pemberi jasa; dengan syarat “embargo” yang dilakukan para pedagang atau pemberi jasa itu bisa membuat harga pasar tidak stabil, padahal komoditas, manfaat, dan jasa tersebut dibutuhkan oleh masyarakat, negara, dan lain-lain.
 Manfaat dari hadis larangan untuk menimbun barang kebutuhan pokok itu sendiri adalah untuk melarang penjual  menjual barang dagangannya untuk menunggu melonjaknya harga dan penjualannya ketika harga melonjak karena lebih banyak kemudharatannya dibanding manfaatnya.

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...