Jual-beli dalam Islam diatur dalam kerangka yang rapi dengan mengedepankan kemaslahatan umat. Allah Swt berfirman, “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu” (Q.S Al-Baqarah 2 : 198). Kegiatan jual-beli disyariatkan berdasarkan landasan al-Qur'an dan Sunnah. Dasar hukum jual-beli menurut hadis nabi didasarkan atas alasan suka sama suka yang dilakukan secara jujur dan saling mempercayai. Hal ini sesuai bunyi hadis:
Artinya:
“Jual-beli itu atas dasar suka sama suka”
Dari kandungan ayat-ayat dan hadis-hadis yang telah dikemukan di atas sebagai dasar jual-beli, para ulama fiqh mengambil kesimpulan bahwa jual-beli diperbolehkan dengan alasan manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan lainnya yang sesuai. Hal inilah yang mendasari bahwa pada dasarnya jual-beli menurut Islam hukumnya mubah (diperbolehkan).
اِنمَا اْلَبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
Artinya:
“Jual-beli itu atas dasar suka sama suka”
Dari kandungan ayat-ayat dan hadis-hadis yang telah dikemukan di atas sebagai dasar jual-beli, para ulama fiqh mengambil kesimpulan bahwa jual-beli diperbolehkan dengan alasan manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan lainnya yang sesuai. Hal inilah yang mendasari bahwa pada dasarnya jual-beli menurut Islam hukumnya mubah (diperbolehkan).
No comments:
Post a Comment