A.
Pengertian Ihtikar
Monopoli atau ihtikar artinya menimbun barang agar yang beredar di
masyarakat berkurang, lalu harganya naik. Yang menimbun memperoleh keuntungan
besar, sedang masyarakat dirugikan(1). Menurut Adimarwan "Monopoli secara
harfiah berarti di pasar hanya ada satu penjual"(2). Berdasarkan hadist :
عَنْ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ
يُحَدِّثُ أَنَّ مَعْمَرًا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ
Dari
Sa'id bin Musayyab ia meriwayatkan: Bahwa Ma'mar, ia berkata, "Rasulullah
saw. bersabda, 'Barangsiapa menimbun barang, maka ia berdosa'," (HR Muslim
(1605). jelas monopoli seperti ini dilarang dan hukumnya adalah haram, karena
perbuatan demikian didorong oleh nafsu serakah, loba dan tamak, serta mementingkan
diri sendiri dengan merugikan orang banyak. Selain itu juga menunjukan bahwa
pelakunya mempunyai moral dan mental yang rendah.
B.
Hukum Ihtikar
Para
ulama berbeda pendapat tentang hukum ihtikar, yaitu sebagai berikut:
Haram
secara mutlak (tidak dikhususkan bahan makanan saja), hal ini didasari oleh
sabda Nabi SAW:
مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ
“Barangsiapa
menimbun maka dia telah berbuat dosa”. (HR. Muslim 1605)
C.
Hikmah di Balik Larangan Ihtikar
Imam Nawawi menjelaskan hikmah dari
larangan ihtikar adalah mencegah hal-hal yang menyulitkan manusia secara umum,
oleh karenanya para ulama sepakat apabila ada orang memiliki makanan lebih,
sedangkan mausia sedang kelaparan dan tidak ada makanan kecuali yang ada pada
orang tadi, maka wajib bagi orang tersebut menjual atau memberikan dengan
cuma-cuma makanannya kepada manusia supaya manusia tidak kesulitan. Demikian
juga apabila ada yang menimbun selain bahan makanan (seperti pakaian musim
dingin dan sebagainya) sehingga manusia kesulitan mendapatkannya, dan
membahayakan mereka, maka hal ini dilarang dalam Islam.
Islam mengharamkan orang menimbun
dan mencegah harta dari peredaran. Islam mengancam mereka yang menimbunnya
dengan siksa yang pedih di hari kiamat. Allah Subhaanahu Wa Ta’aala berfirman dalm surat At
Taubah ayat 34-35:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ
وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ
أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا
جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ
فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35)
Artinya:
“Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah
maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu
dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan
kepada mereka): “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
No comments:
Post a Comment