A.
Pengertian Ihtikar
Monopoli atau ihtikar artinya menimbun barang agar yang beredar di
masyarakat berkurang, lalu harganya naik. Yang menimbun memperoleh keuntungan
besar, sedang masyarakat dirugikan(1). Menurut Adimarwan "Monopoli secara
harfiah berarti di pasar hanya ada satu penjual"(2). Berdasarkan hadist :
عَنْ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ
يُحَدِّثُ أَنَّ مَعْمَرًا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ
Dari
Sa'id bin Musayyab ia meriwayatkan: Bahwa Ma'mar, ia berkata, "Rasulullah
saw. bersabda, 'Barangsiapa menimbun barang, maka ia berdosa'," (HR Muslim
(1605). jelas monopoli seperti ini dilarang dan hukumnya adalah haram, karena
perbuatan demikian didorong oleh nafsu serakah, loba dan tamak, serta mementingkan
diri sendiri dengan merugikan orang banyak. Selain itu juga menunjukan bahwa
pelakunya mempunyai moral dan mental yang rendah.