Thursday, 17 July 2014
Masa Lalu
Kepada masa lalu
Aku ingin melupakanmu
Menghapusmu dari jejak hidupku
Berusaha tak melihatmu
Atau berpura-pura tak memperdulikanmu
Cinta
Aku banyak bertanya tentang makna cinta
Makna kasih dan sayang
Yang membuat mereka tersenyum bahagia
Menangis dan menderita
Namun tetap menginginkan cinta
Tuesday, 1 July 2014
Cerpen : I Love You
Sudah lama aku tak melihatnya. Mungkin sudah 7 tahun. Sejak aku masih duduk di bangku sekolah atas sampai saat aku telah menjadi pegawai bank di salah satu bank swasta di Jakarta. Hari ini, takdir kembali mempertemukan aku dengannya, cinta pertamaku.
Monday, 16 June 2014
Akuntansi Biaya
Biaya merupakan pengorbanan
sumber-sumber ekonomi saat ini yang diukur dengan satuan moneter (nilai / uang)
untuk memperoleh manfaat di masa yang akan datang.
Macam-macam biaya:
1.
Biaya Bahan Baku
2.
Biaya Tenaga Kerja
3.
Biaya Overhead Pabrik
Monopoli Pasar (Ihtikar)
A.
Pengertian Ihtikar
Monopoli atau ihtikar artinya menimbun barang agar yang beredar di
masyarakat berkurang, lalu harganya naik. Yang menimbun memperoleh keuntungan
besar, sedang masyarakat dirugikan(1). Menurut Adimarwan "Monopoli secara
harfiah berarti di pasar hanya ada satu penjual"(2). Berdasarkan hadist :
عَنْ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ
يُحَدِّثُ أَنَّ مَعْمَرًا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ
Dari
Sa'id bin Musayyab ia meriwayatkan: Bahwa Ma'mar, ia berkata, "Rasulullah
saw. bersabda, 'Barangsiapa menimbun barang, maka ia berdosa'," (HR Muslim
(1605). jelas monopoli seperti ini dilarang dan hukumnya adalah haram, karena
perbuatan demikian didorong oleh nafsu serakah, loba dan tamak, serta mementingkan
diri sendiri dengan merugikan orang banyak. Selain itu juga menunjukan bahwa
pelakunya mempunyai moral dan mental yang rendah.
Larangan Dalam Jual-Beli
A. LARANGAN BERSUMPAH
DALAM JUAL BELI
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ خَلَفٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى
ح و حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ
قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ مَعْبَدِ بْنِ كَعْبِ بْنِ
مَالِكٍ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ((إِيَّاكُمْ وَالْحَلِفَ فِي الْبَيْعِ
فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ))
… dari Abi Kotadah; meriwayatkan: Rasulullah SAW
bersabda,”Hindarilah bersumpah dalam jual-beli (perdagangan), sesungguhnya
sumpah itu menjadikan laku (namun) kemudian hilang (barokahnya)”.
Rukun dan Syarat Jual-Beli Dalam Islam
Rukun jual beli antara lain : akad ( ijab qabul ), orang-orang yang berakad ( penjual dan pembeli ), dan ma’kud alaih ( objek akad ).Maka pembahasan kali ini membahas ketiga rukun tersebut beserta penjelasannya , sehingga kita dapat terhindar dari aktivitas jual beli yang tidak diridhoi oleh Allah SWT.
1. Akad ( ijab Qabul )
Hal pertama dalam rukun jual beli adalah akad , dimana Akad ialah ikatan kata antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan qabul dilakukan sebab ijab qabul menunjukkan kerelaan ( keridhoan ).
1. Akad ( ijab Qabul )
Hal pertama dalam rukun jual beli adalah akad , dimana Akad ialah ikatan kata antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan qabul dilakukan sebab ijab qabul menunjukkan kerelaan ( keridhoan ).
Subscribe to:
Posts (Atom)
