Tuesday 6 March 2012

Pendidikan Anak Luar Biasa

A. Mengenal Anak Luar Biasa

1. Pengertian Anak Luar Biasa

Ada tiga pengertian tentang anak luar biasa yang sering membingungkan, yaitu: (a) pengertian tentang anak cacat atau anak yang menyandang ketunaan, (b) pengertian tentang anak luar biasa atau anak berkelainan, dan (c) pengertian anak berkebutuhan khusus.

Kerancuan untuk membedakan ketiga pengertian tersebut timbul karena yang diamati oleh masyarakat pada umumnya adalah penyelenggaraan pendidikan luar biasa berlangsung di Sekolah Luar Biasa (SLB/SDLB) dan anak-anak yang berada di sekolah semacam itu umumnya adalah anak cacat atau anak yang menyandang ketunaan. Padahal, anak luar biasa, anak berkelainan, atau anak berkebutuhan khusus memiliki arti generik, di dalamnya mencakup anak cacat atau anak penyandang ketunaan yang memerlukan pelayanan khusus.

Kirk dan Gallager (1979) mengemukakan definisi anak luar biasa sebagai anak yang menyimpang dari rata-rata normal dalam; karakteristik mental, kemampuan sensoris, karakteristik neurotik atau fisik, perilaku sosial atau kemampuan berkomunikasi, dan gangguan dari variabel tersebut. Karena penyimpangan tersebut, maka anak luar biasa memerlukan modifikasi pelaksanaan sekolah dalam bentuk pelayanan pendidikan khusus atau pendidikan luar biasa (special education), untuk mengembangkan kapasitasnya (potensinya) secara maksimum.

2. Klasifikasi Anak Luar Biasa

Untuk keperluan pembelajaran Kirk dan Gallager (1979) mengklasifikasikan anak luar biasa ke dalam lima kelompok, yaitu:

a. Kelainan mental, meliputi anak-anak yang memiliki kapasitas intelektual luar biasa tinggi dan yang lamban dalam belajar.

b. Kelainan sensorik, meliputi anak-anak dengan kerusakan pendengaran dan kerusakan penglihatan.

c. Gangguan komunikasi, meliputi anak-anak dengan kesulitan belajar dan gangguan dalam bicara dan bahasa.

d. Gangguan perilaku, meliputi gangguan emosional dan ketidaksesuaian perilaku sosial atau tunalaras.

e. Tuna ganda atau cacat berat, meliputi macam-macam kombinasi kecatatan seperti cerebral palsy dengan tunagrahita, tunanetra dengan tunagrahita dan sebagainya.

B. Konsep Dasar Ortopedagogik

1. Pengertian dan Jenis Ortopedagogik

Ortopedagogik merupakan cabang dari ilmu pendidikan umum atau pedagogik umum yang di Indonesia biasa disebut pendidikan bagi anak luar biasa atau pendidikan luar biasa. Ortopedagogik sering dibagi dua macam, yaitu ortopedagogik umum dan ortopedagogik khusus. Ortopedagogik umum berkenaan dengan pendidikan bagi anak luar biasa pada umumnya, sedangkan ortopedagogik khusus berkenaan dengan pendidikan bagi tiap jenis anak luar biasa.

2. Ortopedagogik sebagai Aplikasi Teori-teori Ilmu Lain

Pada mulanya ortopedagogik bukan merupakan suatu disiplin ilmu karena hanya merupakan aplikasi dari teori-teori disiplin ilmu tertentu, terutama ilmu kedokteran dan psikologi. Nama ortopedagogik dalam ilmu kedokteran dan psikologi hanya sebagai teknik penyembuhan yang bersifat mendidik yang diarahkan hanya pada usaha-usaha penyembuhan bagi anak-anak luar biasa yang tergolong cacat atau penyandang ketunaan, seperti tunagrahita, tunarungu, tunadaksa, tunanetra, dan sebagainya.

3. Ortopedagogik sebagai Bagian Pedagogik

Bidang telaah atau objek formal ilmu pendidikan atau pedagogik adalah situasi pendidikan anak untuk mencapai kedewasaan. Usaha memecahkan masalah pendidikan, khususnya pendidikan untuk anak luar biasa yang tergolong penyandang ketunaan, yang belum terintegrasi menyebabkan banyak ilmuan pendidikan merasa tidak puas. Ketidakpuasan tersebut mendorong dimasukkannya ortopedagogik yang semula hanya dipandang sebagai teknik penyembuhan medik-psikologi ke dalam didiplin ilmu pendidikan. Dalam ilmu pendidikan, anak baik yang normal maupun yang tergolong luar biasa, diasumsikan sebagai makhluk yang perlu dididik dan dapat dididik.

4. Ortopedagogik sebagai Disiplin Ilmu yang Otonom

Seperti halnya disiplin ilmu lain,ilmu pendidikan juga berkembang dengan pesat. Perkembangan yang sangat pesat tersebut disebabkan oleh adanya kecenderungan dari para ilmuan untuk melakukan spesialisasi telaah keahliannya agar diperoleh tingkat analisis yang lebih tajam dan lebih seksama. Kecanderungan semacam itu juga melanda para ilmuan dalam bidang pendidikan bagi anak luar biasa untuk menjadikan ortopedagogik sebagai disiplin ilmu yang otonom.

5. Ilmu-ilmu Penunjang Ortopedagogik

Ilmu penunjang ortopedagogik adalah didiplin ilmu yang memungkinkan untuk menjalin kerja sama multidisipliner dengan ortopedagogik dalam memecahkan masalah pendidikan akan luar biasa. Melalui pendekatan multidisipliner analisis masalah pendidikan luar biasa menjadi lebih tajam sehingga pemecahan masalah tersebut diharapkan menjadi lebih efektif. Berbagai didiplin ilmu yang sering terlibat dalam kerjasama multidisipliner untuk memecahkan masalah pendidikan anak luar biasa adalah ilmu kedokteran, biologi, psikologi, dan sosiologi.

C. Landasan dan Perkembangan Pendidikan Anak Luar Biasa

1. Landasan

Ada empat landasan yang menjadi bahasan pada bagian ini, yaitu:

a. Landasan idiil atau filosofis

Pendidikan umumnya mencerminkan pandangan atau filsafat hidup suatu masyarakat. Di bawah pandangan liberal seperti di Amerika Serikat, eksistensi manusia adalah untuk mencapai kesejahteraan individual. Oleh karena itu, pendidikan diorganisasikan terutama untuk mencapai tujuan akhir eksistensi manusia semacam itu. Meskipun pandangan tersebut telah digunakan oleh para pendiri nagara Amerika Serikat untuk menandai adanya kesamaan manusia, pandangan tersebut telah diiterprestasikan sebagai kasamaaan untuk memperoleh kesempatan pendidikan. Dengan demikian, setiap anak, apakah normal atau luar biasa, berhak memperoleh bantuan dalam pendidikan untuk mengaktualisasikan potensi-potensi kemanusiaannya.

Di negara yang menganut filsafat Pancasila, pendidikan diorganisasikan untuk mencapai tujuan akhir eksistensi manusia, yaitu manusia pancasilais sejati. Tujuan tersebut selaras dengan dasar negara Republik Indonesia, yaitu Pancasila.

b. Landasan Yuridis Formal

Dalam UUD 1945 BAB XII Pasal 31 ayat (1) dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran dan pada ayat (2) dinyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan UUD 1945 tersebut maka pada hakikatnya tidak terdapat perbedaan hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran antara warga negara yang normal dan warga negara yang tergolong luar biasa termasuk yang tergolong cacat.

Bertolak dari UUD 1945 BAB XII pasal 31 ayat (2) maka disusunlah Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional atau USPN. Dalam USPN pasal 8 ayat (1) dinyatakan bahwa warga negara yang berkelainan fisik atau mental memperoleh pendidikan luar biasa. Pada ayat (2) dinyatakan bahwa warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus. Berdasarkan USPN pasal 8 tersebut maka turunlah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 pada pasal 4, dinyatakan bahwa bentuk satuan pendidikan dasar bagi anak berkelainan adalah SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa) dan SLTPLB (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa). Dalam peraturan Pemerintah Nomor 29 pasal 4 disebutkan bahwa bentuk satuan pendidikan menengah bagi anak berkelainan adalah SMLB (Sekolah Menengah Luar Biasa).

c. Landasan Religi

Semua agama tampaknya sangat menekankan pentingnya pendidikan, termasuk pendidikan bagi anak luar biasa. Di Indonesia cukup banyak lembaga-lembaga pendidikan yang diselenggarakan atas dasar religi atau agama tertentu. Ada lembaga pendidikan yang diselenggarakan atas dasar agama Islam, Katholik, Kristen, dan sebagainya. Tiap-tiap lembaga pendidikan luar biasa meskipun didirikan atas religi atau agama yang berbeda, tujuannya adalah sama yaitu berusaha mengaktualisasikan semua potensi kemanusiaan yang ada pada peserta didik hingga taraf yang optimal secara terintegrasi.

d. Landasan Empirik

Sebagai disiplin ilmu yang otonom, ortopedagogik melakukan penelitian-penelitian empirik yang hasilnya digunakan sebagai landasan tindakan-tindakan ortopedagogis. Hasil penelitian tentang struktur otak anak berbakat misalnya, dapat digunakan dalam tindakan ortopedagogis tentang bagaimana memberikan pelayanan pandidikan bagi anak berbakat. Hasil pendidikan psikologis tentang anak autisme dapat digunakan sebagai landasan dalam menyelenggarakan pendidikan bagi anak luar biasa jenis autisme tersebut.

2. Perkembangan Pendidikan Anak Luar Biasa

a. Perkembangan di Dunia

Menurut Amin dan Dwijosumarto (1997) ada tiga fase perkembangan pendidikan bagi anak berkelainan, yaitu: (a) fase pengabaian, (b) fase pemberian perlindungan, dan (c) fase pemberian pendidikan.

Fase pengabaian terhadap anak luar biasa terjadi pada era sebelum Nabi Isa dilahirkan. Pada zaman Sparta anak yang menyandang ketunaan dibunuh atau dieksploitasi untuk pertunjukan. Sedangkan fase perlindungan terhadap anak yang menyandang ketunaan terjadi pada era sesudah Nabi Isa dilahirkan. Di Cina, perlindungan bagi anak penyandang ketunaan telah dilakukan sejak zaman Confusius, yang menganjurkan agar anak yang menyandang ketunaan tidak dibedakan dari anak-anak pada umumnnya. Di Arab, Nabi Muhammad telah mempelopori penyantunan bagi orang-orang miskin dan memberikan perlakuan lemah lembut dan perlindungan bagi penyandang cacat mental.

Fase pemberian pendidikan bagi anak luar biasa dimulai sekitar tahun 1500 Masehi. Pada dekade pertama abad 19 para pemimpin Amerika menggerakkan penyelenggaraan sekolah berasrama bagi anak tunanetra, tunarungu, tunagrahita, epilepsi, yatim piatu dan sebagainya seperti yang terdapat di Eropa.

b. Perkembangan di Indonesia

Perkembangan pendidikan anak luar biasa di Indonesia pada hakikatnya tidak berbeda dari pendidikan anak luar biasa di dunia. Tempat khusus bagi anak buta, lumpuh, miskin, dan sebagainya didirikan pertama kali oleh raja-raja Jawa setelah masuknya agama Islam. Pendidikan formal pertama untuk anak tunanetra didirikan di Bandung pada tahun 1901 dan disusul oleh sekolah untuk anak-anak Belanda yang tergolong tunagrahita pada tahun 1927.

Setelah Indonesia merdeka, Indonesia mendirikan lembaga pendidikan guru khusus yang dipersiapkan untuk mengajar anak-anak luar biasa yang disebut SGPLB (Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa). Pada dekade enam puluhan di IKIP dan Universitas mulai dibuka Jurusan Pendidikan Luar Biasa atau Jurusan Pendidikan Khusus. Sejak munculnya SGPLB dan jurusan PLB maka mulai banyak bermunculan lembaga-lembaga pendidikan luar biasa baru di seluruh Indonesia.

Sejak dekade tahun sembilan puluhan mulai dirasakan adanya kecenderungan untuk memberikan pelayanan pendidikan bukan hanya kepada anak luar biasa yang tergolong menyandang ketunaan tetapi juga yang berkesulitan belajar dan yang tergolong berbakat.

D. Kecenderungan Baru Pendidikan Anak Luar Biasa

1. Dasar Falsafah Normalisasi

Untuk keperluan pembelajaran, sering dilakukan pengelompokan atas dasar kondisi dan potensi anak. Misalnya, anak tunanetra dikelompokkan dengan anak tunanetra. Pengelompokan anak atas dasar kondisi dan potensi tertentu sering dianggap kurang sesuai dengan pandangan hidup suatu bangsa. Oleh karena itu, banyak yang kurang setuju dengan pendidikan segregatif, yang memisahkan anak luar biasa dari anak normal. Pendidikan segratif dapat menghambat kagiatan saling menolong antara anak yang satu dengan anak yang lainnya. Sehingga dipandang bertentangan dengan maksud penciptaan manusia yang memiliki potensi yang berbeda-beda. Pendidikan yang dipandang sesuai dengan maksud penciptaan manusia adalah pendidikan yang memadukan anak normal dengan anak luar biasa yang memungkinkan mereka dapat berinteraksi.

2. Dasar Operasional Pendidikan Terpadu

Agar anak luar biasa bisa bersosialisasi dengan lebih mudah maka pendidikan bagi mereka perlu diintegrasikan dengan anak-anak normal dalam suatu pendidikan terpadu atau mainstreaming.

Menurut Kauffman, Goutllieb, Agard, dan Kukic, pendidikan terpadu atau mainstreaming adalah suatu program sosial, instruksional, dan temporal anak-anak luar biasa dengan anak-anak normal, yang diukur secara individual, yang memerlukan klasifikasi, tanggung jawab koordinasi dalam penyusunan program oleh tim dari berbagai profesi dan disiplin ilmu. Pendidikan terpadu menuntut tersedianya lingkungan belajar dari yang paling tidak membatasi hingga yang paling membatasi anak perkelainan.

Strategi pendidikan apapun yang diambil hendaknya selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Meskipun ada pengelompokan berdasarkan atas kemampuan atau kondisi kelainan, tiap anak memiliki karakteristik individual, dan karena itu pembelajaran hendaknya memperhatikan karakteristik individual tersebut.
  2. Hendaknya dihindari adanya pemisahan penuh antara anak-anak berkelainan dengan anak-anak normal.
  3. Diperlukan seleksi guru yang tepat bagi anak-anak berkelainan.
  4. Pendidikan hendaknya mendorong pertumbuhan dan perkembangan semua potensi anak secara utuh, bukan hanya intelektual tetapi juga fisik, emosi, dan intuisi.

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...